Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kebijakan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mempertahankan hak kewarganegaraan bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Selain itu, keputusan ini menjadi pukulan bagi agenda imigrasi Trump.
Mahkamah Agung memutus perkara dengan suara 6-3. Mayoritas hakim menyatakan perintah eksekutif Trump bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Perintah eksekutif itu bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir dari orang tua tertentu. Namun demikian, pengadilan menilai perubahan terhadap hak konstitusional tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan presiden. Hak tersebut telah diakui selama lebih dari satu abad.
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Tetap Dilindungi
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyatakan putusan mengacu pada preseden hukum yang telah lama berlaku. Selain itu, pengadilan tetap mempertahankan putusan penting dalam perkara United States v. Wong Kim Ark pada 1898.
Sementara itu, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda. Mereka menilai pemerintah memiliki ruang yang lebih luas dalam menafsirkan aturan kewarganegaraan. Meski demikian, pandangan tersebut tidak mengubah hasil akhir persidangan.
Para analis memperkirakan putusan ini berdampak pada ratusan ribu bayi yang lahir setiap tahun di Amerika Serikat. Akibatnya, kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka tetap terjaga.
Dampak terhadap Kebijakan Imigrasi
Di sisi lain, keputusan Mahkamah Agung menjadi hambatan bagi upaya Trump memperketat kebijakan imigrasi. Berbagai organisasi hak sipil menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan itu memperkuat perlindungan terhadap hak konstitusional warga.
Trump menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Ia mendorong Kongres mempertimbangkan perubahan melalui jalur legislasi. Namun, proses amandemen konstitusi dikenal sangat sulit dan memerlukan dukungan politik yang luas.
Pada akhirnya, Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran tetap menjadi prinsip hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung mempertegas bahwa perubahan terhadap hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan lewat perintah eksekutif.
