Reformasi Pelayanan Publik Digital adalah inisiatif kunci pemerintah untuk memodernisasi birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan yang paling penting, memangkas celah bagi praktik korupsi kecil atau pungutan liar (pungli) yang sering terjadi dalam layanan tatap muka.
Strategi ini mencakup pengembangan platform layanan terpadu (single window service), penerapan tanda tangan digital, dan digitalisasi semua proses perizinan. Tujuannya adalah menghilangkan interaksi fisik antara pemohon dan petugas, sehingga meminimalkan kesempatan untuk negosiasi non-prosedural.
Dampak positif dari digitalisasi ini adalah peningkatan transparansi dan kecepatan. Masyarakat dapat melacak status permohonan mereka secara real-time, dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan dapat dipersingkat secara drastis, meningkatkan indeks kemudahan berbisnis.
Namun, tantangan dalam implementasi adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan pemerataan infrastruktur digital. Pelatihan yang masif bagi ASN dan memastikan konektivitas internet yang merata di daerah adalah keharusan agar reformasi ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat perkotaan.
Intisari: Reformasi Pelayanan Publik Digital adalah strategi efektif untuk memangkas birokrasi dan korupsi kecil dengan menghilangkan interaksi fisik melalui platform layanan terpadu dan digitalisasi perizinan. Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan pengembangan SDM di seluruh daerah.

